Pendapat imam syafiyyah yang boleh difatwakan atau pendapat imam syafiyyah yang dapat digunakan untuk berfatwa ialah pendapat :
a pendapat yang terdapat kata sepakat antara Imam Nawawi dan Imam Rafii
b pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi saja
c pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi saja
d Penadapat yang disokong oleh ulama terbanyak
e pendapat ulama yang terpandai
f pendapat ualama yang paling saleh wira'i
keterangan dari permulaan kitab Ianatutthalibin :
Sesungguhnya yang dijadikan landasan (pedoman ) dalam mazhab (as-syafiiyah ketika menentukan hukum dan fatwa adalah 1) pendapat yang terdapat kata sepakat antara Imam Nawawi dan Imam Rafii 2) pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawisaja,3) pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawisaja ,4) Penadapat yang disokong oleh ulama terbanyak
,5)pendapat ulama yang terpandai,6) pendapat ualama yang paling saleh wira'i
Apabila Anda bertanya "kitab apakah yang bisa dijadikan pedoman untuk berfatwa dari kitab-kitab, syarh,catatan pinggir (hawasyi)sp kitab karya ibnu hajar,imam ramli da Rafii, syaikh al-islam al-khotib ,ibn qosim al-makhalli,Al-zayadi,sabra malisi,ibn ziyad al-yamani ,alqulyubi dan yang lainnya? Apakah kitab beliau-beliau ini bisa di jadikan pedoman atau tidak ?
dan apakah boleh atau tidak berpedoman pada individu masing-masing ulama yang telah disebut tersebut,apabila berbeda pendapat?"
Jawabannya adalah sebagaimana yang diperoleh dari jawaban Allamah said ibn Muhammad sanbul al-makki,seluruh kitab -kitab tersebut diatas bisa dijadikan pedoman dan rujukan,akan tetapi harus tetap memperhatikan untuk mendahulukan sebagian dari yang lain.Sedangkan untuk pengamalan diri sendiri boleh secara keseluruhan .
Dalam memberikan fatwa,jika terjadi perbedaan ia harus mendahlukan kitab tuhfah dan an-nihayah dibanding yang lain.jika keduanya berbeda ,ia boleh memilih antara keduanya ,apabial ia memang tidak mampu mengunggulkan salah satunya,namun jika dia mampu ,ia harus berfatwa dengan yang lebih unggul (rajih)
* di ambil dari kitab syafiiyyah (fatawi assaykh Ahmad Addimyati) *
More about → pendapat imam yang boleh difatwakan